Madinapos.com – Padang Lawas.
Sidang sengketa lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM )/ KUD Tani Jaya Desa Ujung Batu V, di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan dengan agenda sidang penyerahan bukti oleh penggugat KUD Tani Jaya Desa Ujung Batu V kepada majelis Hakim berlangsung, Selasa (05/12/2023).
Persidangan dimulai pada pukul 13.30 WIB di Pangadilan Negeri Sibuhian, jalan KH. Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara KUD Tani Jaya sebagai penggugat, dan tergugat I Direktur Utama PT VAL.
Kemudian tergugat II Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan tergugat III Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN RI CQ Kakanwil Pertanahan Provsu CQ Kakan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Persidangan ini diterangkan ketua KUD Tani Jaya Desa Ujung Batau V Erli Simanjuntak, melalui kuasa hukum KUD, Law Office Paisal Siregar SH,.MH dan Partners
” Kita menggugat pihak PT VAL terkait lahan masyarakat atas nama plasma swakarsa KUD Tani Jaya, Desa Ujung Batu V sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan dibuktikan alas hak berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dengan ketentuan dua Hektare per KK sesuai dengan penyerahan bukti yang kita serahakan kepada majelis hakim tadi,” kata Paisal.
Dengan penyerahan seluruh berkas juga SHM masyarakat TSM, Paisal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatan masyarakat. Kata Paisal, masyarakat swakarsa selama ini cukup menderita akibat penguasaan lahan yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. Viktorindo Alam Lestar (PT.VAL) yang kini berganti nama menjadi PT. Permata Hijau Indonesi (PHI) selama 28 tahun.
Untuk agenda sidang berikutnya, Selasa (12/12) sesuai agenda pihak tergugat juga akan menyerahkan bukti dasar perusahaan menguasai lahan tersebut diatas, jelas Paisal.
“Namun sesuai surat dengan rencana, Kata Paisal, KUD dan PT VAL/PHI akan di undang rapat dinas tenaga kerja Kabupaten Padang Lawas di Sibuhuan ini,’ katanya.
Sedangkan agenda rapat, Katanya tentang tindak-lanjut pelaksanaan berita acara kesepakatan nomor 341/PKT .03.05/X /2023.tanggal 12/10/2023 Tentangpercepatan penyelesaian sengketa tanah transimigrasi,TSM Ujung batuV. Dengan PTVAL/PHI.
Tidak sampai disitu, tambah Paisal, menurut rencana kita akan juga akan melakukan peninjauan ke lahan TSM ke Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
” Mewakili masyarakat, tentunya kita berharap agar penyelesaian dapat segera tercapai, karena masyarakat sudah semakin menderita akibat penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut,” pungkas Paisal.(**)
Penulis : A Salam Srg.