Madinapos.com – Padang Lawas.
Personil Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai bandar sabu sedang di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasi Penmas Sihumas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media, Jum’at (10/11/2023) mengatakan penangkapan tersebut adalah sesuai laporan Kapolsek Barumun Tengah, melalui Kanit Reskrim Ipda Supangat SH telah melakukan penangkapan terhadap inisial MRS (51.thn) asal Desa Siala Gundi Sipirok, dan MDS (28.thn) warga Desa Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang diduga sebagai bandar Narkoba yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Barumun Tengah.
“Kronologi penangkapan, kata Ginda, pada hari Kamis tgl 09 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa orang yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit milik masyarakat berada di wilayah Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas,’ katanya.
Selanjutnya, Tambah Ginda, Kanit Reskrim beserta 3 orang anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi, setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan tidak beberapa lama kemudian kedua pelaku melintas di TKP. melihat posisi kedua pelaku, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditambahkan Ginda Pohan, dari penangkapan dan penggeledahan kepada kedua diduga bandar Narkoba tersebut, personil Polsek Barteng yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Supangat SH menemukan barang bukti berupa, 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu.1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000. 2 (dua) buah mancis tanpa kepala warna merah dan kuning.1 (satu) buah kaca pirex.1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong. 14.(empat belas) buah pipet runcing.1 (satu) unit HP merek samsung galaxi A50S,” terangnya.
Saat ini kedua diduga bandar Narkoba tersebut di amankan di Polsek Barteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu melalui via saluler, Kanit Reskrim ketika di hubungi mengatakan bahwa Polsek Barumun Tengah akan selalu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan, dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,’ katanya.
Ditambahkan Kanit Supangat, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan nasehat kepada anak dan keluarga untuk menjauhi tindakan melanggar hukum, apalagi Narkoba. Narkoba bukan saja musuh Polisi, akan tetapi juga musuh kita bersama anak bangsa ini, apalagi hari ini tepat hari Pahlawan, perjuangan kita untuk mengisi kemerdekaan adalah menjaga negeri ini dari perpecahan dan menjaga keamanan, termasuk memberantas Narkoba, Karena Narkoba adalah perusak anak bangsa serta akan menimbulkan gangguan Kamtibmas, ‘ Pungkasnya.
Penulis : A Salam Srg.