Madinapos.com – Padang Lawas.
Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah Ipda Supangat SH beserta 4 orang Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah mengamankan 7 orang laki-laki di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Padang Lawas (Palas), Minggu (29/10/2023) pukul 01.30 wib dinihari dirumah inisial IMH (41thn)
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melaluai Kasi Penmas Sihumas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin (30’/10/2023) siang.
Kata Ginda, penangkapan tersebut sesuai laporan Kapolsek Barteng kepada Kapolres tentang bahwa pada hari minggu 29/10′ Polsek Barteng telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang lelaki, dan satu orang diantaranya adalah oknum polisi anggota Polsek Barteng.
Lanjut Ginda, pangkapan tersebut adalah hasil informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sedang melakukan transaksi Narkoba dan menggunakan Narkoba didalam rumah IMH alias CAPA di Ds. Aek Tunjang Kec. Barteng Kab. Palas,
Operasi tersebut di pimpin Ipda Supangat SH dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta 4 org anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian diseputaran Rumah CAPA.
” Dimana dari dalam rumah terdengar suara namun pintu rumah tertutup, tdk berapa lama kemudian salah satu keluar dari dalam rumah bernama Asrial Siregar. Als. Tutu dan langsung menangkapnya ,’ ungkapnya.
Adapun yang tertangkan 7 orang tersebut inisial AS (35), IMH (41), ASS (46), DKS (33), RSN (20) sebagai pemakai dan IP (17), DMH (46) sebagai pengedar.
Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa : 7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu,1 Paxs plastik klip kecil transparan.1 (satu) buah timbangan Elektrik.1 set alat isap sabu/bong. 3 buah kaca pirex. 1 buah tutup jarum suntik.1 buah dompet emas wrna merah putih corak garis-garis.1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp 1.879.000.1 buah Pinset.1 bungkus Pipet Aqua Gelas,’ Kata Kasi Humas
Setelah para pelaku diamankan, ke 7 org pelaku dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Barteng untuk diproses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (A Salam Srg).