Menu

Mode Gelap

Hukum

Kantor Hukum Paisal Siregar SH, MH & Partners – Sat Reskrim Polres Palas Teken MoU Prodeo


					Kantor Hukum Paisal Siregar SH, MH & Partners – Sat Reskrim Polres Palas Teken MoU Prodeo Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Kantor Hukum Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners  dengan Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) melakukan kerjasama (MoU) pemberian bantuan hukum (Prodeo).

Perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Kuasa Hukum Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH didampingi KBO Iptu Ahmad Bani S, SH, di ruangan Sat Reskrim Mapolres Palas, Senin (23/10).

Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU)  Kantor Hukum Law Office Paisal Siregar, SH,.MH and Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH menyampaikan kerjasama itu rangka pemberian bantuan hukum dalam hal pendampingan tersangka dan anak berhadapan hukum.

” Pemberian bantuan hukum dalam hal pendampingan tersangka dan anak berhadapan hukum pada saat memberikan keterangan dihadapan pemeriksa atau penyidik Polres Palas dan pemberian rujukan lebih lanjut tentang pemberi bantuan hukum,” kata Paisal

Paisal menjelas, petugas pemberi bantuan hukum itu adalah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum yang bertugas berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Polres Palas dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.

” Pemohon Bantuan Hukum adalah Perseorangan atau sekelompok orang yang berhadapan dengan hukum atas tindakan / perbuatan yang melanggar hukum yang tidak sanggup menunjuk atau menghadirkan Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum nya Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Padang Lawas,” jelasnya.

” Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam Pidana mati atau ancaman Pidana Lima Belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan Pidana Lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri,” sambung Paisal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung SH,.MH berharap dari kerjasama itu bisa menghadirkan pendampingan hukum dengan cepat bagi tersangka atau masyarakat yang berhadapan dengan hukum di Polres Palas.(**)

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

TIm Gabungan TNI-POLRI dan BNN Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Tor Sihite

15 November 2023 - 12:40

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Pimpin Operasi Perburuan Ladang Ganja di Madina

12 November 2023 - 12:57

KNPI Berharap Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba di Palas

11 November 2023 - 05:00

Diduga Bandar Narkoba, 2 Pria ini Ditangkap Polsek Barteng di Desa Gunung Manaon

10 November 2023 - 12:27

Kapolres Palas Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Sibuhuan Julu

9 November 2023 - 02:43

Polres Madina Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Panyabungan Timur

7 November 2023 - 09:05

Trending di Hukum