Madinapos.com – Padang Lawas.
Kantor Hukum Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners dengan Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) melakukan kerjasama (MoU) pemberian bantuan hukum (Prodeo).
Perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Kuasa Hukum Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH didampingi KBO Iptu Ahmad Bani S, SH, di ruangan Sat Reskrim Mapolres Palas, Senin (23/10).
Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kantor Hukum Law Office Paisal Siregar, SH,.MH and Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH menyampaikan kerjasama itu rangka pemberian bantuan hukum dalam hal pendampingan tersangka dan anak berhadapan hukum.
” Pemberian bantuan hukum dalam hal pendampingan tersangka dan anak berhadapan hukum pada saat memberikan keterangan dihadapan pemeriksa atau penyidik Polres Palas dan pemberian rujukan lebih lanjut tentang pemberi bantuan hukum,” kata Paisal
Paisal menjelas, petugas pemberi bantuan hukum itu adalah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum yang bertugas berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Polres Palas dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.
” Pemohon Bantuan Hukum adalah Perseorangan atau sekelompok orang yang berhadapan dengan hukum atas tindakan / perbuatan yang melanggar hukum yang tidak sanggup menunjuk atau menghadirkan Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum nya Pada saat dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Padang Lawas,” jelasnya.
” Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam Pidana mati atau ancaman Pidana Lima Belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan Pidana Lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri,” sambung Paisal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung SH,.MH berharap dari kerjasama itu bisa menghadirkan pendampingan hukum dengan cepat bagi tersangka atau masyarakat yang berhadapan dengan hukum di Polres Palas.(**)
Penulis : A Salam Srg.