Madinapos.com – Padang Lawas.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas, Fauzan H Rangkuti mengutuk keras seorang kakek ASP (61) yang melakukan perbuatan memalukan dan tidak beradap dengan mempertontonkan video berbau pornografi kepada 7 anak sekaligus di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten, Provinsi Sumatera Utara.
“Tindak tegas dan proses hukum pelaku, karena ini sudah perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dan merupakan tindak pidana didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak” Kata Fauzan.’ Rabu, (11/10/2023) kepada awak media di Sibuhuan.
Oleh sebab itu, ia meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini, dan menghukum berat kepada pelakunya, jagan sampai ada nantinya yang melakukan hal serupa kepada anak dibawah umur di Kabupaten Padang Lawas khususnya, di Indonesia ini pada umumnya.
Fauzan juga mengatakan bahwa, kejadian ini menyampaikan pesan kepada kita semua, bahwa Kabupaten Padang Lawas zona merah predator ana,” kita berharap pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat, ikut serta mendukung gerakan perlindungan anak, karena gerakan perlindungan anak ini bukan sebatas bentuk kepedulian sosial, namun, sudah menjadi bagian dari gerakan bela negara”, tutupnya..
Diketahui, Kapolres AKBP Diari Astetika telah mengamankan tersangka dan mengatakan, ASP disangkakan pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 4 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.(**)
Penulis : A Salam Srg.