Menu

Mode Gelap

Hukum

Mempertontonkan Video Pornografi Kepada Anak, Warga Palas Ini Diancam 5 Tahun Penjara


					Mempertontonkan Video Pornografi Kepada Anak, Warga Palas Ini Diancam 5 Tahun Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Seorang lelaki inisial ASP (61) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas ditangkap Polres Padang Lawas setelah adanya aduan orang tua yang keberatan atas perlakukannya ASP mempertontonkan vidio pornografi kepada anak dan teman anaknya yang masih dibawah umur melalui HP miliknya Minggu (08/10/2023) lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika SIK kepada wartawan, Senin (9/10) pukul 15.00 diruangan Satreskrim Polres Palas.

Kejadian itu, lanjut Kapolres bermula Jumat (29/09/2023) sekira pukul 10.30 Wib, pada saat itu pelapor berada dirumahnya di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Ia menyampaikan anaknya yang masih berusia 10 tahun bersama teman – temannya yang sedang bermain dipanggil pelaku.

Kemudian, lanjut Kapolres dengan menggunakan HP milik pelaku  mempertontonkan produk pornografi berbentuk video,” kemudian setelah pulang kerumah datang anaknya menceritakan peristiwa tersebut dan orang tua dan tentu saja orang tua sangat keberatan dan membuat laporan polisi”, tambah Kapolres

“Setelah penangkapan, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan ASP di dalam barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang  berisikan aplikasi Video Asusila/Pornografi”, paparnya.

Dalam hal ini, Kapolres AKBP Diari Astetika mengatakan, ASP disangkakan pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 4 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat, jika masih ada yang menjadi korban akibat ulah ASP agar menyampaikan kepada pihak kepolisian, karena tidak tertutup kemungkinan korbannya masih bertambah.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah