Madinapos.com – Padang Lawas.
Babak baru sengketa lahan masyarakat Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 melawan PT VAL (Victorindo Alam Lestari) kembali bergulir di PN Sibuhuan, Selasa (03/10/2023) sore.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara itu digelar usai hasil mediasi gagal antara pihak penggugat dengan pihak tergugat pada hari Selasa (19/09) lalu.
Pada persidangan ini dihadiri masyarakat didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH dan berhadapan dengan tergugat Direktur Utama PT VAL diwakili kuasa hukum perusahaan.
Kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu. Turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Namun pada persidangan yang dimulai pada pukul 14.30 wib, kembali tertunda karena Kuasa Hukum penggugat meminta gugatan direvisi kembali, karena sesuai hasil mediasi beberapa waktu lalu PT VAL mengaku telah berganti nama ke PT PHI (Permata Hijau Indonesia).
” Persidangannya kembali ditunda karena kita selaku kuasa hukum meminta revisi atas gugatan yang sebelumnya pihak perusahaan menyatakan telah berganti dari PT VAL ke PT PHI,” kata kuasa hukum KUD Tani Jaya, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH.
Paisal mengatakan, persidangan akan kembali digelar secara online pada tanggal 10 Oktober dengan agenda perbaikan gugatan dari penggugat, kemudian pada 17 Oktober dengan agenda jawaban dari tergugat.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober agenda tanggapan penggugat atas jawaban tergugat, pada tanggal 31 Oktober agenda memasukkan dublik atas replik penggugat, tanggal 7 November agenda pernyataan sikap hakim, (putusan sela) jelas Paisal.
Paisal Siregar, SH.,MH menerangkan, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat pihak PT VAL terkait lahan Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu V sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat didalam sertifikat dengan luas 975 M2 sementara luas ketetapan awal tanah dengan ketentuan dua (2) Hektar per KK.
” 28 tahun masyarakat memperjuangkan haknya terhadap lahan plasma milik swakarsa itu. Tentunya Sudah banyak upaya yang telah dilakukan baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” jelas Paisal Siregar, SH.,MH.
Masyarakat Trans Swakarsa desa Ujung Batu V menyatakan siap tempur untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas lahan TSM KUD Tani Jaya.” 28 tahun kami memperjuangkan hak kami atas lahan yang dikuasai PT VAL yang katanya telah berganti nama menjadi PT PHI,” ujar Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak.
Erli Simanjuntak menyebut pada mediasi yang dilakukan oleh PN Sibuhuan beberapa waktu lalu, pihak perusahaan ngotot berpedoman pada hasil dari Ombudsman yang mengatakan lahan swakarsa tersebut saat ini hanya tinggal 19 KK saja.
Namun, kami kembali menegaskan bahwa hasil dari ombudsman itu boleh-boleh saja hanya tinggal 19 KK saja. Kenapa demikian, bayangkan saja ucap Erli, bagaimana mungkin masyarakat mampu bertahan pada lahan yang tersisa oleh perusahaan hanya 450 m/persegi saja.
Padahal jika merujuk pada SHM yang kami pegang semestinya perumahan seluas 975 m/persegi plus lahan usaha I dan usaha II milik kami, namun itukan sudah habis di ambil oleh perusahaan dengan dalih plasma, tapi sampai hari ini masyatakat tak pernah mandapatkan hasil ataupun tanah lahan usaha I dan lahan usaha II sampai saat ini ,’ terang Erli.(**)
(A.Salam)