Madinapos.com – Panyabungan.
Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) dalam kurun waktu 3 hari mulai 25-28 September 2023 melalui personil Opsnal serta Satresnarkoba dan Jajaran Polsek Kembali Berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total tersangka 10 orang.
Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H dalam press rilis mengatakan 7 tersangka terlibat jaringan Narkotika dan 3 merupakan pengguna.
” Dari 10 tersangka yang kita amankan, 7 orang terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) Sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika (Restorative Justice / RJ ) Sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram,” kata Reza, Senin (2/10).
” Keberhasilan ini merupakan informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” Tambahnya
Kemudian Lanjut Reza ” Untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar).” Pungkasnya. (Suaib)