Madinapos.com – Padang Lawas.
Polsek Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas (Palas) meringkus 2 pria dan seorang wanita terlibat menyalahgunaan narkoba jenis sabu, Ketika ditangkap, ketiganya berada dalam mobil jenis mpv warna silver, sedang parkir di pinggir jalan, diduga sedang menunggu pelanggan yang akan datang, Rabu ( 20/09/2023) sore.
Penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres AKBP Diari Astatika SIK melalui Ps. Ka. Subsi Penmas Kasi Humas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini, Kamis 21/09/2023 siang.
Sesuai laporan, Ginda mengatakan, tersengka tiga orang tersebut, masing-masing inisial RTN (47) dan APL (41), sedangkan wanitanya adalah JN (29), ketiganya warga Barteng.
“Ketiganya diamankan di pinggir jalan lintas Sibuhuan – Binanga, tepatnya di lokasi Sapilpil Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun,” katanya.
Bermula penangkapan ketiga orang tersebut dari informasi masyarakat yang mengatakan ada tiga orang sedang membawa narkotika jenis sabu sabu memakai mobil mpv warna silver.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supangat langsung menuju lokasi tempat yang disebutkan untuk melakukan penangkapan.
Saat penangkapan kepada ketiganya, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,99 gram, timbangan elektrik, uang jutaan rupiah, lima bungkus plastik kecil, masing masing, Dari tangan RTN yaitu, Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum, 1 helai plastik klip kosong, 1 pipet sendok kecil, 1 pipet sendok besar , 1 unit Timbangan elektrik merk Digipounds, Uang sebanyak Rp 980.000,1 bungkus plastik klip yang berisil, 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram, 5 plastik klip kosong, Celana ponggol warna abu abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit, Hand Phone merk VIVO warna biru muda dengan Casing warna hijau, 1 unit mobil mpv.
Sedangkan dari APL di temukan berupa, 1 unit HAND PHONE merk OPPO A3S warna hitam, 1 Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000, dan dari tangan JP di dapatkan, 1 unit Hand Phone merk INFINIX warna hijau
“Dalam hal ini, Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Barumun Tengah untuk proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” pungkas Ginda Pohan.**
Penulis : A Salam Srg.**