Menu

Mode Gelap

Hukum

Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya Versus PT. VAL Buntu


					Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya Versus PT. VAL Buntu Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Mediasi sengketa lahan plasma swakarsa antara masyarakat  Koperasi Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, Desa Ujung Batu 5 Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan PT VAL (Victorindo Alam Lestari) tidak menemukan titik terang.

Mediasi kedua berlangsung cukup alot dan belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak masih bersikeras dengan argumennya. Seperti halnya KUD Tani Jawa. Pihaknya hanya menginginkan agar haknya yang memiliki sertifikat tanah dikembalikan oleh PT VAL.

” Tuntutan kami agar pihak perusahaan memberikan hak kami,” ucap Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak, usai mediasi di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (19/09).

Kuasa hukum KUD Tani Jaya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH, Ibrahim Husein SH, Sahrial Pasaribu SH dan Dr. (c) Feby Sutama Harahap, SH.,MH mengatakan pihak perusahaan berkeras tidak mau memenuhi permintaan masyarakat.

” Hari ini kita sudah dimediasi langsung oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Sibuhuan, namun dalam mediasi ini bersama tergugat tidak menemui kesepakatan. Sehingga perkara akan berlanjut pada sidang selanjutnya,” kata Ihwan Paisal Siregar, SH,.MH.

Paisal Siregar, SH.,MH menerangkan, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat pihak PT VAL terkait lahan Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat didalam sertifikat dengan luas 975 M2 sementara luas ketetapan awal tanah dengan ketentuan dua (2) Hektar per KK.

” 28 tahun masyarakat memperjuangkan haknya terhadap lahan plasma milik swakarsa itu. Tentunya Sudah banyak upaya yang telah dilakukan baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” jelas Paisal Siregar, SH.,MH .

Paisal berharap baik pihak perusahaan maupuan Pemerintah memikirkan nasib 200 KK dengan memberikan hak-hak mereka, harap Paisal.(**)

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

TIm Gabungan TNI-POLRI dan BNN Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Tor Sihite

15 November 2023 - 12:40

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Pimpin Operasi Perburuan Ladang Ganja di Madina

12 November 2023 - 12:57

KNPI Berharap Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba di Palas

11 November 2023 - 05:00

Diduga Bandar Narkoba, 2 Pria ini Ditangkap Polsek Barteng di Desa Gunung Manaon

10 November 2023 - 12:27

Kapolres Palas Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Sibuhuan Julu

9 November 2023 - 02:43

Polres Madina Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Panyabungan Timur

7 November 2023 - 09:05

Trending di Hukum