Menu

Mode Gelap

Hukum

Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya Versus PT. VAL Buntu


					Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya Versus PT. VAL Buntu Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Mediasi sengketa lahan plasma swakarsa antara masyarakat  Koperasi Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, Desa Ujung Batu 5 Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan PT VAL (Victorindo Alam Lestari) tidak menemukan titik terang.

Mediasi kedua berlangsung cukup alot dan belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak masih bersikeras dengan argumennya. Seperti halnya KUD Tani Jawa. Pihaknya hanya menginginkan agar haknya yang memiliki sertifikat tanah dikembalikan oleh PT VAL.

” Tuntutan kami agar pihak perusahaan memberikan hak kami,” ucap Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak, usai mediasi di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (19/09).

Kuasa hukum KUD Tani Jaya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH, Ibrahim Husein SH, Sahrial Pasaribu SH dan Dr. (c) Feby Sutama Harahap, SH.,MH mengatakan pihak perusahaan berkeras tidak mau memenuhi permintaan masyarakat.

” Hari ini kita sudah dimediasi langsung oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Sibuhuan, namun dalam mediasi ini bersama tergugat tidak menemui kesepakatan. Sehingga perkara akan berlanjut pada sidang selanjutnya,” kata Ihwan Paisal Siregar, SH,.MH.

Paisal Siregar, SH.,MH menerangkan, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat pihak PT VAL terkait lahan Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat didalam sertifikat dengan luas 975 M2 sementara luas ketetapan awal tanah dengan ketentuan dua (2) Hektar per KK.

” 28 tahun masyarakat memperjuangkan haknya terhadap lahan plasma milik swakarsa itu. Tentunya Sudah banyak upaya yang telah dilakukan baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” jelas Paisal Siregar, SH.,MH .

Paisal berharap baik pihak perusahaan maupuan Pemerintah memikirkan nasib 200 KK dengan memberikan hak-hak mereka, harap Paisal.(**)

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah