Menu

Mode Gelap

Hukum

Satresnarkorba Palas Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Juga Residivis Kasus Pembunuhan


					Satresnarkorba Palas Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Juga Residivis Kasus Pembunuhan Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Satres Narkoba Polres Padang Lawas tangkap seorang pria berinisial WSH (33) warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun diciduk polisi, Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 19.00. Wib. Setelah digeledah ditemukan 35 paket barang bukti, dan setelah ditelusuri ternyata ia juga terlibat kasus pidana berat pembunuhan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, S IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH kepada awak media ini (17/09) mengatakan tersangka diciduk personel Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.

“Bahwa di belakang SDN 01 Sibuhuan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas sering di lakukan WSH tempat transaksi Narkotika jenis sabu”, katanya.

Lanjut Kasat, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka WSH

Tak berselang lama kata kasat Agus M. Butarbutar kemudian tim Satres Narkoba menemukan tersangka HMN, sedang duduk di warung kopi di dekat rumahnya, diduga sedang menunggu pelanggan, tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat penangkapan, Kasat mengatakan, personil melakukan penggeledah dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 0,74 gram.

Selain diduga Narkotika jenis sabu, juga ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja seberat 1,87 gram

– 1(satu) unit hp android merk vivo

– uang tunai sebesar Rp. 100.000

– 1(satu) bungkus plastik klip kosong

– 1(satu) pipet sedotan berbentuk sekop.

Bukan hanya kali ini WSH berurusan dengan pihak berwajib, ia juga merupakan residivis, karena sebelumnya WSH pernah terkibat dalam kasus kriminal berat, yaitu salah satu kasus penbunuhan.’ terang Kasat.

Untuk menindaklanjuti proses hukum, tersangka WSH bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dimintai keterangannya serta pertanggungjawaban perbuatannya depan hukum yang berlaku di NKRI ini.’ kata Kasat.

Perlu saya sampaikan, kata kasat, kami Satres Narkoba Polres Palas, tidak akan memberikan ruang atau tempat kepada para bandar, pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Palas, dalam satu minggu ini kita telah menangkap 3 bandar, 3 Pengedar dan 3 pemakai, dan pemakai telah kita lakukan rehap’ tegas Kasat saat di konfirmasi awak media ini via saluler.

Tidak bosan bosannya, Kasat Agus M. Butarbutar SH. menghimbau agar kepada orang tu, tokoh agama, tokoh masyatakat dan begitu juga masyarakat umum agar selalu memberikan nasehat dan mengawasi kepada keluarga dan tetangga betapa bahayanya mengkonsumsi Narkoba, dan pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada siapapun pelakunya.(**)

Penulis : A Salam Srg. **

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah