Madinapos.com – Padang Lawas.
Polres Padang Lawas semakin luar biasa giat dabn gencar memburu bandar, pengedar dan pengguna narkoba, terbukti seorang tersangka berinisial HMN, 29, warga Kampung Manggis, Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun diciduk polisi, Jum’at 15/09/2023 sekitar pukul 09.00. Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, S IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH kepada awak media ini mengatakan bahwa tersangka berhasil diciduk personel Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.
“Bahwa di Kampung Manggis di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun sering di lakukan transaksi narkotika jenis sabu,’ katanya.
Kasat melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Tak berselang lama kata kasat Agus M. Butarbutar kemudian tim Satres Narkoba menemukan tersangka HMN, sedang duduk di warung kopi di dekat rumahnya, diduga sedang menunggu pelanggan, tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat penangkapan, tambah Kasat, personil melakukan penggeledah dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 6,15 gram.
Untuk menindaklanjuti proses hukum, tersangka HMN bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dimintai keterangannya serta pertanggungjawaban di mata hukum di negara kesatua republik Indonesia ini.
Kasat juga menghimbau agar kepada orang tu, tokoh agama, tokoh masyatakat dan begitu juga masyarakat umum agar selalu memberikan nasehat dan mengawasi kepada keluarga dan tetangga betapa bahayanya mengkonsumsi Narkoba, dan pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada siapapun pelakunya.(**)
Penulis : A Salam Srg.**