Madinapos.com – Padang Lawas.
MSS (35) pengedar narkotika Jenis sabu warga pasar pagi Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, di tangkap Satres Polres Padang Lawas (11/09) lalu dan di temukan barang bukti dari tangan tersangka 0,04 gram dalam plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M Butarbutar SH kepada awak media ini, Rabu (13/09/2023).siang.
Kata Kasat, penangkapan MSS tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di belakang pasar pagi lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, tepatnya di pinggir Aek Sibuhuan pemukiman warga dipinggiran Aek Sibuhuan, sering dijadikan tempat transaksi dan menkonsumsi narkotika jenis sabu,’ terang Kasat.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba p
olres Padang lwawas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan MSS pada saat itu, dan sebelumnya MSS pernah tersangkut kasus yang sama beberapa tahun yang lalu, ‘ tambah M. Agus Butarbutar.
Setelah penangkapan tersebut Kata Kasat, MSS langsung di bawa ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,
Penulis : A Salam Srg.











