Madinapos.com – Siabu.
Satreskrim Polres Mandailing Natal akhirnya menetapkan LH pelaku pemosting video syur dengan mantan istrinya SA di akun media sosial sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan dalam rumah tahanan Polres dan terancam 12 tahun penjara.
Ipda Bagus Seto KBO Satreskrim Polres Madina mengatakan saat ini kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan,” terlapor dipersangkakan melanggar UU No 44 THN 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, ungkapnya.
“Juga dikenakan UU ITE No 19 THN 2016 ancaman hukuman 6 tahun penjara”, tambahnya.
Sebelumnya, LH seorang mantan narapidana 4 tahun penjara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ini berhasil diamankan warga Kecamatan Siabu karena memposting vidio syur mantan istrinya tersebut diakun medsos dan membuat heboh salah satu desa di kecamatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut keluarga SA keberatan dan bersama warga menangkap pelaku dan diantarkan ke Polres Mandailing Natal untuk menghindari amukan massa Kamis (7/9) sore lalu.
Sebelumnya kepada media ini, Amir Hamzah, yang juga abang kandung SA mengatakan sangat keberatan dengan perlakuan mantan suami dari adiknya tersebut,” Mereka memang sedang bertengkar dan berpisah, cuma mantan suaminya ini bikin malu keluarga dan membuat masyarakat resah,” ungkapnya.
Sementara SA mengaku pasrah dan minta mantan suaminya tersebut dihukum berat,” Mantan suami saya itu kejam, selalu memukul, dicekik dan saya sering tersiksa dibuatnya dan bahkan saya diancam bunuh jika melapor sama keluarga, kemudian saya malu pak,” ungkapnya.(Suaib)