Madinapos.com – Padang Lawas.
BHS, pemilik senjata jenis airsoftgun telah beberapa kali berhasil melakukan penggelapan mobil dengan dalih rental Warga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK didampingi Kasatreskrim, AKP H. Hutagalung, SH, MH saat konferensi pers di Mapolres Padang Lawas, mengatakan kepada awak media, kasus ini bermula dari informasi masyarakat beserta Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Sutan Ali Wardana Harahap terkait penemuan sepucuk senjata airsoft gun, di kandang ayam yang ada di belakang rumah Partaonan Siregar.
Melalui penyelidikan dan pengembangan, diketahui tersangka merupakan pemilik senjata jenis airsoft gun yang ditemukan itu sengaja menyembunyikannya di belakang rumah.
Menurut keterangan tersangka BHS kepada aparat saat diinterrogasi mengatakan, bahwa tersangka baru memulai aksi di daerah Padang Lawas saja.
Sebelumnya tersangka melakukan aksinya di Riau, melakukan penggelapan mobil dengan dalih rental dan telah berhasil menggelapkan enam unit mobil di beberapa wilayah.
“Namun belakangan tersangka mencoba melakukan aksinya di daerah Padang Lawas. Tepatnya di Desa Gunung Manaon daerah Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Namun atas kerjasama yang baik dari warga, tidak sempat, katanya.
Kepada polisi tersangka mengatakan bahwa senjata airsoft gun dibeli di daerah Provinsi Riau, dan belum pernah digunakan untuk melakukan perampokan, hanya sekedar menakut-nakuti korbannya saja.(**)
Penulis : A Salam Srg.