Madinapos.com – Padang Lawas.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat 80 gram inisial BN (35) Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Diari Astetika, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP M Agus Butarbutar, mengemukakan BN merupakan residivis dan sudah pernah ditangkap dengan vonis hukuman lima tahun penjara namun pelaku mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Palas, Kamis (31/08/2023) siang.
Diungkapkan Kapolres, penangkapan BN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengguna dan satu pengedar,” Penangkapan terhadap BN, bermula dari informasi masyarakat desa Aek Tinga yang resah akibat di daerah mereka sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres.
Berdasarkan informasi itu, personil Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat tersangka, AM (45) pengedar, AS (35), RS (28) keduanya sebagai pengguna.
Dilokasi tersebut Personil berhasil mengamankan dari tangan AP, 45, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,32 gram, Handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Kemudian, dari tangan RS, 28, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,10 gram.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka. Personil Resnarkoba kembali melakukan penangkapan dilokasi berbeda terhadap BN, (35), dan T (48).
Dari tangan BN Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 500.000, satu hp android merk dan satu hp nokia kecil, satu bungkus plastik klip kosong, tiga plastik berbentuk sekop.(**)
Penulis : A Salam Srg.**