Madinapos.com – Padang Lawas.
PT. VAL (Victorindo Alam Lestari) tidak hadir atau mangkir pada sidang perdana di PN Sibuhuan terkait gugatan plasma milik Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Ketua KUD Tani Jaya, Erli Sakti Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners, Ihwan Paisal Siregar SH,.MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH, Ibrahim Husein SH, Sahrial Pasaribu SH menyayangkan ketidak hadiran tergugat Direktur Utama PT VAL.
Kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu dan turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Perttanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
” Ketidak hadiran pihak Para Tergugat bisa kita maklumi, karena itu merupakan hak mereka. Tentunya masyarakat bisa menilai terkait ketidak hadiran Para Tergugat,” kata Paisal Siregar, SH.,MH di PN Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa (29/08).
Paisal Siregar, SH.,MH menerangkan, dari Kantor Law Office Paisal Siregar SH,.MH & Partners menggugat pihak PT VAL terkait lahan Masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat di dalam sertifikat dengan luas 975 M2 sementara luas ketetapan awal tanah dengan ketentuan dua (2) Hektar per KK.
” 28 tahun masyarakat memperjuangkan haknya terhadap lahan plasma milik swakarsa itu. Tentunya Sudah banyak upaya yang telah dilakukan baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” jelas Paisal Siregar, SH.,MH .
” Kami tentunya berharap para tergugat tetap menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, majelis hakim PN Sibuhuan yang menyidangkan perkara ini juga harus tegas,” harap Paisal.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Sibuhuan, Elyadi Ananta karokaro SH mengatakan sidang perkara nomor : 13/Pdt.G/2023/PN Sbh agendanya merupakan sidang pertama untuk pemeriksaan antara kedua belah pihak.
” Penggugat hadir bersama kuasa hukum nya namun, tergugat turut tergugat I dan turut tergugat II tidak hadir meskipun sudah kita panggil secara sah. Karena mereka tidak hadir jadi kita akan melakukan panggilan kedua pada tanggal 13 September 2023,” kata Elyadi.(**)
Penulis: A Salam Srg.