Menu

Mode Gelap

Hukum

Bawa Tuak Suling, Supir Bus Travel Pekanbaru – Sibolga Diamankan Sat Samapta Polres Palas


					Bawa Tuak Suling, Supir Bus Travel Pekanbaru – Sibolga Diamankan Sat Samapta Polres Palas Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan supir bus travel jurusan Pekanbaru-Sibolga inisial HG (43) warga Desa Tabek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau akibat diduga membawa minuman keras jenis tuak  Suling.

Minuman tuak diamankan saat Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf SH melakukan patroli di Jalan Ki Hajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (Jalur Dua), Selasa (22/08) sekira pukul 17.00 WIB.

” Pada saat melalukan patroli, kemudian personil melihat mobil minibus angkutan umum dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dengan Nomor 760 yang mencurigakan,” kata Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf SH.

Usai diberhentikan, kemudian personil Sat Samapta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan bus tersebut. dalam bagasi belakang mini bus ditemukan bungkusan kotak kardus yang tersusun rapi

” Personil menanyakan apa isi kardus tersebut, kemudian supir mini bus menjawab ‘tuak Nias komandan’,” ujar Yusuf.

Selanjutnya Sat Samapta mengamankan HG bersama barang bukti tujuh Kardus diduga berisikan tuak nias dan Mini Bus Putri Riau dengan Nomor Polisi BM 7462 JU.

” Pelaku kita amankan Karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan pidana pada pasal 22 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,” jelas Yusuf.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Barteng

21 September 2023 - 20:27

Mediasi Sengketa Lahan PTS KUD Tani Jaya Versus PT. VAL Buntu

20 September 2023 - 14:02

BNNK Madina Kembali Temukan 1,5 Hektar Ladang Ganja

19 September 2023 - 20:59

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Seorang Warga Jalan Mawar, Kepemilikan 1,20g Sabu

17 September 2023 - 23:58

Satresnarkorba Palas Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Juga Residivis Kasus Pembunuhan

17 September 2023 - 13:08

GPMP-SU Demo Kejatisu, Desak Kadinkes Palas Diperiksa

15 September 2023 - 22:35

Trending di Hukum