Madinapos.com – Padang Lawas.
Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) seret HG kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan atas tindakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkhol, Yang dilaksanakan pada, Rabu (23/8) pukul 13.30 wib/selesai,
HG Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini di dalam persidangan telah terbukti melakukan pelanggaran pidana ringan (Tipiring) dengan membawa minuman beralkohol jenis tuak suling melintasi Kabupaten Padang Lawas pada Selasa (22/08/2023) lalu..
Hasil persidangan yang dipimpin Hakim Douglas Hard T., SH dan peniteta Sahrial Siregar, SH di Pengadilan Negeri Sibuhuan yang beralamat di Jalan KH Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas ini di sampaikan Kapolres AKBP Diari Astetika SIK kepada awak media Madinapos.com. melalui Kasat Samapta AKP. M.Husni Yusuf SH Via Whatsaap.
Kata Kasat Samapta, hari ini kita telah menyidangkan HG pelanggar Perda Kabupaten Padang Lawas nomor 07 tahun 2015, dan hasil persidangan mengatakan HG bersalah.
Dalam keputusan tersebut kata Kasat, Pengadilan Negeri Sibuhuan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana denda sejumlah Rp 2.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.
“Sementara untuk barang bukti yang menjeratnya berupa 7 (Tujuh) Kardus Berisikan Tuak, dirampas untuk di musnakan, dan 1 (Satu) unit Mobil Bus PT Putri Hijau Lestari Nomor samping 760 B dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dikembalikan kepada terdakwa,”‘ pungkas Kasat Samapta.
Semoga dengan adanya bukti tindakan yang kita lakukan kepada pelanggar Perda 07 tahun 2015 tersebut akan menghindari wilayah hukum Polres Padang Lawas dari segala bentuk kejahatan dan kriminal yang mengganggu Kamtibmas, ‘ pungkasnya.(**)
Penulus : A Salam Srg.
.