Menu

Mode Gelap

Hukum

Bawa Tuak Suling Melintasi Palas, HG Dihukum Denda Rp. 2 Juta


					Bawa Tuak Suling Melintasi Palas, HG Dihukum Denda Rp. 2 Juta Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) seret HG kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri Sibuhuan atas tindakan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkhol, Yang dilaksanakan pada, Rabu (23/8) pukul 13.30 wib/selesai,

HG Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini di dalam persidangan telah terbukti melakukan pelanggaran pidana ringan (Tipiring) dengan membawa minuman beralkohol jenis tuak suling melintasi Kabupaten Padang Lawas pada Selasa (22/08/2023) lalu..

Hasil persidangan yang dipimpin Hakim Douglas Hard T., SH dan peniteta Sahrial Siregar, SH di Pengadilan Negeri Sibuhuan yang beralamat di Jalan KH Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas ini di sampaikan Kapolres AKBP Diari Astetika SIK kepada awak media Madinapos.com. melalui Kasat Samapta AKP. M.Husni Yusuf SH  Via Whatsaap.

Kata Kasat Samapta, hari ini kita telah menyidangkan HG pelanggar Perda Kabupaten Padang Lawas nomor 07 tahun 2015, dan hasil persidangan mengatakan HG bersalah.

Dalam keputusan tersebut kata Kasat, Pengadilan Negeri Sibuhuan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana denda sejumlah Rp 2.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.

“Sementara untuk barang bukti yang menjeratnya berupa 7 (Tujuh) Kardus Berisikan Tuak, dirampas untuk di musnakan, dan 1 (Satu) unit Mobil Bus PT Putri Hijau Lestari Nomor samping 760 B dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dikembalikan kepada terdakwa,”‘ pungkas Kasat Samapta.

Semoga dengan adanya bukti tindakan yang kita lakukan kepada pelanggar Perda 07 tahun 2015 tersebut akan menghindari wilayah hukum Polres Padang Lawas dari segala bentuk kejahatan dan kriminal yang mengganggu Kamtibmas, ‘ pungkasnya.(**)

Penulus : A Salam Srg.

.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah