Madinapos.com – Padang Lawas.
Satu pengedar dan dua pemakai narkotika jenis sabu, kena tangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Ketiga orang penyalahgunaan narkotika tersebut, diantaranya berinisial, SO (30) warga Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun sebagai pengedar, Sedangkan dua pemakai narkotika lainnya berinisial SS (33) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan HH (36) warga Aek Salak Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun ditangkap polisi berkat informasi dari masyarakat.
Dalam keterangannya Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Asretika SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Agus M Butarbutar, SH, Selasa (8/08/2023).
Kata Kasat, awalnya pada sabtu tanggal 05 agustus 2023 Sekira Pukul 17.00 Wib Satres Narkoba mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di lingkungan IV, kel. Pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang lawas. sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.
Kemudian, tambahnya, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.00 wib anggota Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dapat dipercaya tersebut,’ Kata Kasat Agus.
“Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.26 gram,” kata Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, selain narkotika jenis sabu, turut juga diamankan satu buah bong alat isap sabu, satu bungkus rokok sempurna, handphone android serta uang sebanyak Rp 100 ribu dari tangan pengedar berinsial S,’ katanya.
Kini ketiga penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan di Mapolres Palas bersama barang bukti narkotika untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,’ pungkas Kasat Agus butarbutar.
Penulis : A Salam Srg.