Menu

Mode Gelap

Hukum

Modus Dituduh Berzina, 4 Pria Peras Korban 60 Juta


					Modus Dituduh Berzina, 4 Pria Peras Korban 60 Juta Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Seorang pemuda di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara inisial  MSH (37) menjadi korban pemerasan empat orang pemuda dengan modus berzina dan memakai narkoba.

Akibat kejadian itu, keempat pelaku AHN alias Kasim (23) warga lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, AMMP alian Andi (19) warga lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Selanjutnya, MJMP alias Jogi (24) dan MDAP alias Doni (22) keduanya warga desa Parapat Kecamatan Sosa, ditangkap Satreskrim Polres Palas di Padang Luar lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kamis (20/07).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, SH,.MH melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, kejadian bermula saat korban MSH berjanji bertemu dengan pelaku MDAP alias Doni melalui pesan WhatsApp.

” Saat itu, Senin (10/07) sekira pukul 20.00 WIB, korban MSH Doni berjanji untuk bertemu dengan pelaku Doni di salah satu rumah kosong di Sigala-gala Desa Bulusonik,” kata Bripka Ginda, Jum’at 21/07/2023.

Dirumah itu, Doni kemudian menawarkan korban untuk di kusuk. Saat korban mengiyakan, Doni mengatakan untuk membuka baju dan celana korban.

Baru saja membaju dan celananya. tiba-tiba ketiga pelaku Jogi, Kasim dan Andi masuk melalui jendela rumah tersebut dan langsung mengancam korban, bahkan salah satu pelaku mengaku sebagai Ketua Naposo Bulung.

” Ketiga pelaku menuduh korban berzina dan memakai narkoba, sehingga korban akan dilaporkan ke Kepling dan ke kantor polisi, tidak sampai disitu pelaku juga mengancam akan membunuh korban sambil video kan korban yang bugil,” ucap Ginda.

Korban yang ketakukan lalu memohon kepada pelaku agar mereka berdamai, kemudian pelaku mengiyakan dan menahan Hp korban. Selanjutnya pelaku membuka aplikasi mobile banking korban dengan jumlah Rp. 100 juta.

” Pelaku yang berjumlah empat orang itu kemudian meminta uang damai Rp. 60 juta kepada korban, meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke salah satu rekening pelaku,” jelas Ginda.

Ginda menuturkan, usai kejadian tersebut korban yang merasa diperas kemudian melaporkan ke Polres Palas dengan LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.

Saat ditangkap keempat pelaku mengakui perbuatannya dan uang damai tersebut sudah di bagi empat, Kemudian dua orang pelaku telah menggunakan uang damai tersebut untuk membeli sepeda motor.

Dari tersangka, Satreskrim Polres Palas menyita barang bukti berupa Bukti Transfer Uang senilai Rp. 60 juta dari Brimo, dua unit sepeda motor, Kawasaki KLX dan Yamaha MX King.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah