Madinapos.com – Padang Lawas.
Kejari Padang Lawas (Palas) musnahkan barang Barang Bukti (BB) rokok tanpa cukai putusan dan 33 Barang Bukti yang sudah ingkrah ataupun sudah berkekuatan tetap di depan kantor Kejari Palas, Jalan KH.Dewantara, lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kamis (13/07/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal SH.MH di dampingi Kasi BB Paul De Brata Sinulingga mengatakan kegiatan pemusnahan dan pembakaran Barang Bukti (BB) ini, merupakan pemusnahan yang ke dua pada tahun 2023 ini, yaitu priode bulan maret sampai juni tahun ini.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan maret hingga Juli 2023.
“Ada 34 jenis barang bukti terdiri dari, kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, serta beberapa alat elektronik seperti Handphone dan yang terbanyak kasus Narkotika, jenis sabu” kata Teuku Herizal.
Pemusnahan BB tersebut turut hadir Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, para staf ahli Bupati, pata asisten Setdakab, Kepala Pengadilan Negeri, Kakan Kemenag,Danramil 08 Sobuhuan, para PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD dan undangan lainnya.(**)
Penulis : A Salam Srg.**