Madinapos.com – Padang Lawas.
Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) amankan pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di desa Ujung Batu Lama dan desa Hutaraja Lama, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar SH mengungkapkan penangkapan NH (33) diduga sebagai pengedar Sabu berhasil ditangkap Selasa (11/07) pada pukul 21.30 di Desa Ujung Batu Lama Kecamatan Sosa tepatnya di rumah terduga pelaku.
” NH berhasil kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku diduga sering terjadi transaksi Sabu, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personil satresnarkoba menangkap NH dengan barang bukti berupa 4 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram brutto, uang tunai Rp. 70.000, satu unit hp merk Nokia warna hitam,” kata Agus, Kamis (13/07).
Kasat mengungkapkan, Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya pada hari yang sama pukul 22.30, personil Satresnarkoba kembali menangkap pelaku diduga sebagai pemakai sabu inisial RHS (27) di desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa.
” Dari tangan RHS, personil berhasil mengamankan BB berupa satu kotak kecil warna putih, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu sendok sabu terbuat dari pipet, satu plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik warna hitam, satu buah bong lengkap dengan kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” sebat Agus.
Agus menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada awak media Kasat Agus kembali mengingatkan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
” Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Palas serius memerangi Narkoba, kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena itu merupakan musuh kita bersama sehingga mari bersama-sama menjauhi dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pesan Kasat Agus.
Penulis : A Salam Srg.