Menu

Mode Gelap

Hukum

Satresrim Polres Palas Gelar Rekonstruksi 21 Adegan Kasus Pembunuhan YYS


					Satresrim Polres Palas Gelar Rekonstruksi 21 Adegan Kasus Pembunuhan YYS Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menggelar rekonstruksi pembunuhan YSS (30) oleh Tersangka ABN alias Cungcong (37). Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Cungcong memperagakan 21 adegan sejak pertemuan hingga peristiwa pembunuhan sadis di sebuah pondok, Lingkungan VI Kecamatan Barumun dekat Kantor BPS tersebut.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH menyebut kasus yang terjadi pada hari Selasa 28 Pebruari 2023 lalu itu dilakukan 21 adegan. Ia juga sebut selama proses reka adegan itu pihaknya belum menemukan adanya fakta baru. Semua masih sesuai dengan pengakuan Cungcong.

” Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Cuncong membunuh YSS dengan cara membekap mulut YSS selama lima menit  hingga tak bernyawa. Setelah YSS tewas kemudian Cungcong memukul dada korban menggunakan batu runcing”,katanya Kamis, (25/05).

Kejadian itu bermula saat YSS menghubungi Cungcong melalui panggilan telphon, dalam panggilan itu YSS mengatakan “Sempat gak abg jumpain adk”, kemudian Cungcong menjawab ” bisa, siap maghrib sesudah saya jemput uang sawit”.

Kemudian, dengan menggunakan sepeda motor, keduanya beriringan menuju TKP di lingkungan VI Kecamatan Barumun tepatnya di sebuah pondok dekat kantor Statistik.

” Di pondok itu, posisi YSS duduk membelakangi Cungcong yang sedang tiduran dengan tidak mengenakan kaos. Kemudian keduanya saling berganti hp, pada saat itu Cungcong bertanya,” kenapa photomu kau bagikan ke pria lain (lewat chat whatsApp dan Messenger) sontak YSS mencoba merebut HPnya yang dipegang tersangka,” ucap penyidik pada reka adegan tersebut.

Cemburu, dan tidak terima sikap YSS, Cungcong meraih kaosnya kemudian membekap mulut YSS hingga lima menit lamanya.

“Setelah membekap mulut YSS, korban yang sudah tidak bernyawa jatuh bersama tersangka dari atas gubuk. Saat keduanya terlentang di tanah tersangka meraih batu kemudian memukul dada korban hingga dada korban terdapat luka mengaga,” urai penyidik.

Kasat Reskrim mengungkapkan Cungcong diancam hukuman 15 tahun penjara,” Cuncong dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” dengan hukuman 15 tahun penjara,” Jelas AKP Hitler Hutagalung.

Adegan rekonstruksi, Cungcong didampingi penasehat hukum Syafaruddin Hasibuan SH, disaksikan perwakilan Kejari Palas, keluarga korban dan tersangka.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah