Madinapos.com – Panyabungan
Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengagalkan upaya penyeludukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus paket yang diperuntukkan bagi seorang warga binaan berinisial AFT (24) di Lapas Kelas IIB Panyabungan pada Jumat (12/5) lalu
Barang haram yang berhasil diamankan tersebut berat 1, 16 gram, dikemas dalam kardus sedemikian rupa dan dikirim melalui sebuah travel yang berasal dari Kota Medan yang ditujukan kepada AFT berstatus narapidana asal Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan,S.H., .M.M menjelaskan bahwa ada orang suruhan warga binaan tersebut berinisial M dan R yang merupakan bukan warga binaan menjemput kiriman yang katanya makanan ke sebuah loket travel.
” Mereka mengaku hanya disuruh untuk menjemput paket itu adalah makanan, setelah kita cek, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu,” katanya kepada sejumlah awak media Selasa (23/5/2023).
Irwan menyampaikan, R dan M tidak berstatus tersangka melainkan saksi karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket yang dimaksud,” Setelah diintrogasi mereka tidak tahu apa soal narkoba tersebut, yang mereka tahu itu hanya makanan”, tambah Kasat.
” Namun, AFT sudah kita jemput ke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut, juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1.16 gram dan 3 unit hand phone beserta uang tunai Rp 60 ribu”, urai Kasatresnarkoba. (Suaib / Hamzah)