Menu

Mode Gelap

Hukum

Pembunuhan Pasutri di Barumun Selatan Terungkap, Tersangka Anak Pertama Dari Istri Kedua


					Pembunuhan Pasutri di Barumun Selatan Terungkap, Tersangka Anak Pertama Dari Istri Kedua Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Polres Padang Lawas akhirnya ungkap kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri, PH dan RD) Jumat (5/5) malam lalu, yang terjadi dalam rumahnya sendiri di Desa Gunung Barani Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, tersangka ternyata anak pertama dari istri keduanya bernama JEH (22).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH mengungkapkan dari keterangan Tersangka, motif pelaku JEH (22) yang merupakan anak pertama dari istri keduanya tersebut karena emosi tidak diberi pekerjaan dan tinggal dirumahnya.

” Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tersangka Warga Desa Sayurmaincat diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan karena emosi tidak diperbolehkan tinggal dan tidak diberi pekerjaan oleh korban”, Ujar Hitler Minggu (07/05) kepada awak media ini.

Ditambahkan Kasat, kejadian bermula pada hari Jum’at (05/05) sekira pukul 19.00 wib saat Tersangka yang merupakan anak pertama dari istri kedua PH (58) datang meminta pekerjaan dan tinggal dirumah korban, namun karena ditolak maka tersangka menjadi emosi dan tega menghabisi nyawa orang tuanya tersebut.

” Tersangka mengambil batu dari depan rumah kemudian memukul kepala korban, setelah korban terjatuh tersangka mengambil tembilang yang sebelumnya dipegang ayahnya selanjutnya memukul dengan tembilang tersebut.’ tegas Kasat Hitler.

” Tidak sampai disitu, katanya, mendengar keributan di dalam rumah, RD (56) istri pertama PH datang dari depan rumah sambil berteriak. Tidak tinggal diam, pelaku langsung menghamtam kepala bagian belakang Rosma menggunakan tembilang”, terang Kasat lagi.

Usai membunuh kedua korban, tambah Kasat, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban menggunakan Sepeda Motor Honda Revo dan sempat berpapasan dengan Sofar Hasibuan (anak ke empat dari istri pertama PH) yang kebetulan menuju kerumah orang tuanya hendak mengantarkan rokok.

” Sofar Hasibuan sempat memanggil namun pelaku tidak menyahuti dan bergegas pergi dan sesampainya di rumah, Sofar Hasibuan melihat kedua orang tuanya tergeletak bersimbah darah”, terang Kasat

Ia juga menjelaskan usai olah TKP dan berdasarkan pengakuan saksi, sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Palas dipimpin Kanit Pidum IPTU Ahmad Bani S. SH Bersama Anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun AIPTU Syaiful Bahri melakukan pengejaran terhadap JH.

“Dimana diperkiraan tersangka pergi ke rumah abangnya Zulhadi Simamora di Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun. Sekitar Pukul 22.50 Wib Jefri Ependi Hasibuan ditemukan di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah Zulhadi Simamora,” terang Kasat Hitler.

” Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti Pakaian Korban, Pakaian Tersangka, Satu buah Tembilang dengan Ukuran kira-kira 130 cm, satu Buah Batu Sungai, satu Buah Hp Nokia type 105 Warna Hitam No. Simcard : 082377092xxx, satu buah Hp Oppo type A12 warna Biru dengan pelindung Cashing Transparan no sim card 081260645xxx, satu botol minuman ALe-ALe, satu Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat nomor kendaraan,” tutup Kasat Reskrim Polres Palas.

Penulis: A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah