Madinapos.com – Padang Lawas.
Polres Padang Lawas Unit Reskrim Poksek Barumun Tengah (Barteng) berhasil amankan AKS (27) alias Kobul warga Desa Aek Tunjang dan JSA (29) alias Sule warga Desa Pasar Binanga beserta barang bukti sabu.Rabu,(05/04/2023)
Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin H SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Supangat SH mengatakan berawal dari informasi Masyarakat yang bisa dipercaya bahwa salah satu kediaman warga di Desa Pasar Binanga kerap terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Bersama dengan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi yang sering si jadikan transaksi Narkoba saat itu Di lokasi mendapati AKS (27) sedang tertidur dan menggenggam sabu.
“Saat diperiksa petugas mendapati AKS (27) menggenggam sebuah bungkusan kertas timah rokok yang berisi plastik klip bening transparan diduga berisikan sabu,”Ucap Kanit Reskrim IPDA SUPANGAT
Selanjutnya, AKS (27) Diamankan ke Polsek Barumun Tengah saat diinterogasi barang haram tersebut diperoleh dari JSA (29) alias Sule. Mendapat informasi itu Unit Reskrim bergerak dan mengamankannya ke Mapolsek Barteng.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bungkus kertas timah rokok yang di dalamnya ada paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) sekop yg terbuat dari pipet kecil,2 (dua) unit HP dengan merk samsung berwarna merah dan merk nokia model lipat berwarna hitam.
“Kedua tersangka AKS (27) alias Kobul warga Desa Aek Tunjang dan JSA (29) alias Sule warga Desa Pasar Binanga beserta barang bukti sudah dikirim ke sat narkoba Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Supangat SH.(Humas Polres Palas).
Penulis : A Salam Srg.