Madinapos.com – Padang Lawas.
Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap dan amankan 10 pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Sosa, tepatnya di lapangan Kanoko Pasar Ujung Batu, Minggu (2/4)
Penangkapan tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,Si kepada awak media ini Selasa (4/4) melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M Butarbutar.
Kronologi penangkapan tersebut kata Kasat Agus bermula atas laporan masyarakat yang dapat di percaya, tanggal (2/4 ) pukul 21.00 wib, bahwa di lapangan Kanoko sering terjadi transaksi dan mengkonsumsi narkoba. Pelapor bersama personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas langsung menuju lapangan tersebut.
Ditambahkannya, sekira pukul 23.00 personil melakukan pengintaian dan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya dan saat itu pula personil Satres Narkoba Pokres Palas langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut kata Kasat Agus, personil Satres Narkoba Polres Palas mengamankan 10 (sepuluh) orang atas nama inisial 1.AM (30 tahun).2.RFS (24 thn).3.HD, (17 thn).4.ASL (30 thn). 5.MJN (30 thn).6.MRN (17 thn).7 AMH (20 thn), 8.MR (31 thn).9.ASL (24 thn).10, RD (25 thn ).
9 dari 10 orang yang tejaring saat itu selain RD, sebagai pengedar, menurut penuturan Kasat Agus Butarbutar memang jelas positif pengguna dan pemakai Narkoba jenis sabu.
“Sebagai barang bukti ditemukan dari tangan RD, 1 (satu) paket plastik klip putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.53 gram, uang tunai Rp. 200.000, 1 buah dompet warna coklat,’ terang Kasat Agus.
Kemudian, tersangka Beserta Barang Bukti (BB) yang ditemukan diamankan Satresnarkoba di Mapolres Padang Lawas guna dilakukan Proses selanjutnya dan mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penulis : A Salam Srg.