Menu

Mode Gelap

Hukum

Ditengarai Cabuli Anak Dibawah Umur, S Alias Pr Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Madina


					Ditengarai Cabuli Anak Dibawah Umur, S Alias Pr Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Masyarakat di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dihebohkan dugaan pencabulan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang ditengarai dilakukan S. Alias Pr (50) tahun eks. karyawan salah satu perusahaan perkebunan, yang dilakukan sepulang korban dari sekolah.

Sebagaimana dilansir dari Wartamandailing.com, ibu korban EN yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan pelaku ke Polres Mandailing Natal, melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) dengan Nomor : STPL/19/II/2023/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT yang diterima AIPTU Muhammad Syafii pada (2/2) lalu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madina, AKP. Prastiyo Triwibowo, S.Ik, M.H. yang dihubungi lewat pesan WhatsApp oleh media tersebut, Sabtu (1/4/2023) menyampaikan perkara sudah diberitahukan ke pihak pelapor melalui SP2HP,” untuk saat ini personel ada diseputaran Natal sekalian koordinasi dengan pihak keluarga”, ujarnya.

Sementara itu, aktivis Advokat Muhammad Nuh, SH yang dimintai pendapatnya meminta kepolisian segera mengungkap peristiwa kejahatan tersebut dan menghukum.pelaku. Ia juga menguraikan aturan hukumnya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014, menyebutkan pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

” Kejahatan seksual terhadap anak dan atau perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius”, tambahnya.

Ia juga menceritakan dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul memiliki dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

” Jadi ini sangat jahat dan tercela, serta sangat dikutuk oleh masyarakat kita, mohonlah agar kasus ini dapat ditangani serius dan pelakunya dihukum berat agar semua orang takut berbuat sedemikian rupa”, tutup advokad ini. (**/hamzah)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah