Menu

Mode Gelap

Hukum

Ditengarai Cabuli Anak Dibawah Umur, S Alias Pr Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Madina


					Ditengarai Cabuli Anak Dibawah Umur, S Alias Pr Dilaporkan Ibu Korban Ke Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Masyarakat di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dihebohkan dugaan pencabulan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang ditengarai dilakukan S. Alias Pr (50) tahun eks. karyawan salah satu perusahaan perkebunan, yang dilakukan sepulang korban dari sekolah.

Sebagaimana dilansir dari Wartamandailing.com, ibu korban EN yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan pelaku ke Polres Mandailing Natal, melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL) dengan Nomor : STPL/19/II/2023/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT yang diterima AIPTU Muhammad Syafii pada (2/2) lalu.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madina, AKP. Prastiyo Triwibowo, S.Ik, M.H. yang dihubungi lewat pesan WhatsApp oleh media tersebut, Sabtu (1/4/2023) menyampaikan perkara sudah diberitahukan ke pihak pelapor melalui SP2HP,” untuk saat ini personel ada diseputaran Natal sekalian koordinasi dengan pihak keluarga”, ujarnya.

Sementara itu, aktivis Advokat Muhammad Nuh, SH yang dimintai pendapatnya meminta kepolisian segera mengungkap peristiwa kejahatan tersebut dan menghukum.pelaku. Ia juga menguraikan aturan hukumnya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) berbunyi, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014, menyebutkan pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

” Kejahatan seksual terhadap anak dan atau perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius”, tambahnya.

Ia juga menceritakan dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul memiliki dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

” Jadi ini sangat jahat dan tercela, serta sangat dikutuk oleh masyarakat kita, mohonlah agar kasus ini dapat ditangani serius dan pelakunya dihukum berat agar semua orang takut berbuat sedemikian rupa”, tutup advokad ini. (**/hamzah)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah