Menu

Mode Gelap

Hukum

KPA Dampingi Santri Korban Cabul Oknum Guru Saat Pemeriksaan di Polres Palas


					KPA Dampingi Santri Korban Cabul Oknum Guru Saat Pemeriksaan di Polres Palas Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Padang Lawas telah mendampingi korban perbuatan cabul yang dilakukan oknum gurunya di salah satu pesantren di kabupaten tersebut di Mapolres Palas.

Ketua KPA Kabupaten Padang Lawas Ahmad Yani Siregar (fhoto : tengah) di dampingi sekretaris Muhammad Isron Hasibuan mengatakan setelah mendengarkan kabar tersebut, KPA langsung turun menjumpai korban,” kita langsung melakukan pendampingan saat pemeriksaan pemberian keterangan di Mapolres Palas”,ungkap Yani kepada.media ini, Selasa (7/3) sore.

Kata Ahmad Yani, KPA Padang Lawas sangat menyesalkan kejadian ini dan sangat mengecam keras karena justru terjadi pada lingkungan pendidikan khusus,” untuk itu KPA mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polres Padang Lawas ini, khususnya kepada Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan Sik M,Si dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH. MH. yang langsung tanggap dan cekatan atas laporan keluarga para santri”, ungkapnya.

Ia juga mengharapkan semoga Polres Palas ini secepatnya ada khusus penanganan Perlindungan Anak dan perempuan.

Yani juga menyampaikan permasalahan ini juga sudah disampaikan kepada KPA Provinsi Sumatera Utara,” Insya Allah Rabu 08/03) akan turun ke Padang Lawas ini untuk memberikan dukungan kepada korban agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan”, tukas Yani.

Sementara Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung mengatakan kedua oknum guru pesantren tersebut berinisial SD (26) dan MSH (26) telah ditangkap pada hari Senin (06/03) pukul 03.00 dinihari,” Kedua pelaku cabul sudah mengakui perbuatannya dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku”, ungkapnya.

Sementara itu pihak orang tua korban berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di Polres Palas supanya berjalan dengan baik dan kedua pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku,

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Pemusnahan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

1 Desember 2023 - 08:46

TIm Gabungan TNI-POLRI dan BNN Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Tor Sihite

15 November 2023 - 12:40

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Pimpin Operasi Perburuan Ladang Ganja di Madina

12 November 2023 - 12:57

KNPI Berharap Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba di Palas

11 November 2023 - 05:00

Diduga Bandar Narkoba, 2 Pria ini Ditangkap Polsek Barteng di Desa Gunung Manaon

10 November 2023 - 12:27

Kapolres Palas Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Sibuhuan Julu

9 November 2023 - 02:43

Trending di Hukum