Madinapos.com – Padang Lawas.
Sat Samapta Polres Padang Lawas kembali melakukan penertipan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol si Desa Sibulusalam, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (12/12).
Saat petugas kepolisian tiba disalah satu warung yang diinformasikan warga sebagai tempat penjualan minuman keras beralkohol jenis tuak, pemilik warung dan sejumlah pelanggan lari kocar – kacir, sehingga warung yang biasa ramai tersebut sepi.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK. M,Si melalui Kasat Samapta, AKP. Husni Yusuf SH kepada awak media ini mengatakan penertiban ini berawal dari laporan masyarakat ada masyarakat sedang melakukan minum minuman keras jenis tuak di salah satu warung di Desa Subulussalam Kecamatan Ulu Barumun.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut kita bergerak menuju lokasi, ternyata atas kedatangan petugas warga yang sedang minum minuman keras jenis tuak lari berhamburan hingga tidak ada satupun yang tinggal dilokasi tersebut termasuk pemilik warung”, kata Kasat.
Namun, lanjutnya untuk kejadian tersebut, personil behasil mengamankan barang bukti yang ada dilokasi, 7 Jerigen berisikan tuak, 1 Ember besar berwarna biru berisikan tuak, 3 HP Tas Sandang, Rokok dan uang 9000 rupiah diamankan di Mapolres Palas.
“Saya berharap kepada masyarakat semua agar menjauhi segala pekerjaan yang merugikan dan mengganggu orang lain. Dan kepada masyarakat saya juga berharap agar menyampaikan kepada pihak ke amanan jika ada melihat dan mendengar kelakukan pelanggaran hukum, termasuk penyakit masyarakat (Pekat) seperti minum minuman beralkohol demi terciptanga keamanan, kenyamanan dan ketenangan masyarakat kita di Palas ini,’ Pesan Yusuf.
Penulis : A Salam Srg.