Menu

Mode Gelap

Hukum

Dikunjungi Sat Samapta Polres Palas, Pemilik Warung Tuak dan Pelanggan Lari Kocar – Kacir


					Dikunjungi Sat Samapta Polres Palas, Pemilik Warung Tuak dan Pelanggan Lari Kocar – Kacir Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Sat Samapta Polres Padang Lawas kembali melakukan penertipan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol si Desa Sibulusalam, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (12/12).

Saat petugas kepolisian tiba disalah satu warung yang diinformasikan warga sebagai tempat penjualan minuman keras beralkohol jenis tuak, pemilik warung dan sejumlah pelanggan lari kocar – kacir, sehingga warung yang biasa ramai tersebut sepi.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK. M,Si melalui Kasat Samapta, AKP. Husni Yusuf SH kepada awak media ini mengatakan penertiban ini berawal dari laporan masyarakat ada masyarakat sedang melakukan minum minuman keras jenis tuak di salah satu warung di Desa Subulussalam Kecamatan Ulu Barumun.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut kita bergerak menuju lokasi, ternyata atas kedatangan petugas warga yang sedang minum minuman keras jenis tuak lari berhamburan hingga tidak ada satupun yang tinggal dilokasi tersebut termasuk pemilik warung”, kata Kasat.

Namun, lanjutnya untuk kejadian tersebut, personil behasil mengamankan barang bukti yang ada dilokasi, 7 Jerigen berisikan tuak, 1 Ember besar berwarna biru berisikan tuak, 3 HP Tas Sandang, Rokok dan uang 9000 rupiah diamankan di Mapolres Palas.

“Saya berharap kepada masyarakat semua agar menjauhi segala pekerjaan yang merugikan dan mengganggu orang lain. Dan kepada masyarakat saya juga berharap agar menyampaikan kepada pihak ke amanan jika ada melihat dan mendengar kelakukan pelanggaran hukum, termasuk penyakit masyarakat (Pekat) seperti minum minuman beralkohol demi terciptanga keamanan, kenyamanan dan ketenangan masyarakat kita di Palas ini,’ Pesan Yusuf.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah