Madinapos.com – Panyabungan
Parlin alias Pandu seorang Bandar Narkoba jenis sabu warga Desa Hutabargot Julu nekat menelan barang bukti sabu sebanyak 1.2 bruto saat petugas Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) hendak melakukan penangkapan, Minggu (23 / 10) kemarin.
Penangkapan bandar sabu ini berhasil di ringkus setelah di lakukan penyamaran dari Tim Polres Mandailing Natal. Akibat ulahnya tersebut, Parlin mengalami kaku seperti terbakar dan mabuk sehingga terpaksa dilarikan ke RSUD Panyabungan.
” Karena kondisi sudah memperihatinkan, pelaku pun di larikan petugas Kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina AKP. Irwan SH dalam pers relisnya kepada media ini di halaman belakang Mako polres Madina, Rabu (26/10).
AKP Irwan juga mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi target petugas karena sudah meresahkan masyarakat,” Sebelumnya pelaku ini merupakan bandar yang di buru petugas karena sudah meresahkan warga di desanya,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka ini akan di kenakan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup. (Suaib)