Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Madina melalui Kasat lantas AKP Samsul Arifin Batubara menyampaikan kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) sepeda motor yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) cukup tinggi, dari 48 kasus diantaranya 25 meninggal, luka berat 21, ringan 57 orang dengan kerugian 115.800.000 juta.
” Dari 48 Kasus laka Lantas tersebut, 43 persennya disebabkan korban merupakan pengguna kendaraan di bawah umur, rincian 21 kasus Laka Lantas, 7 orang anak di bawah umur meninggal dunia, 22 orang luka ringan, 10 orang luka berat dan kerugian materil sebesar Rp.45.000.000,” ucap Kasat lantas AKP Samsul Arifin Batubara, Senin (24/10).
Untuk menekan angka kecelakaan lalulintas ini, Sat lantas Polres Madina juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membuat surat rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan juga Kanwil Kemenag Kabupaten Madina terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik dibawah umur ( Tingkat SD Negeri/ MIN / SD Swasta dan SMP Negeri/ MTs Negeri / SMP Swasta) di Satuan Pendidikan Kabupaten Madina.
” Intinya mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah agar diterapkannya peraturan berlalulintas pada anak didik, serta menerapkan sistem perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pelajar yang menggunakan sepeda motor dan juga mobil ke tempat sekolah”, ungkapnya.
Adapun rincian peraturan yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Madina : a. Pelajar yang belum cukup umur dilarang untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. b. Sekolah dilarang menyediakan tempat parkir kendaraan untuk pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
” Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Oleh sebab itu kita himbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah, begitu juga kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas supaya mengurangi angka Laka Lantas,” tutupnya. (Suaib)