Menu

Mode Gelap

Hukum

PN. Sibuhuan Vonis 3 Bulan Kurungan Serta Denda 6 Juta Tersangka Pembawa Tuak


					PN. Sibuhuan Vonis 3 Bulan Kurungan Serta Denda 6 Juta Tersangka Pembawa Tuak Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pelanggar Perda Padang Lawas (Palas) No.07 tahun 2015 pembawa minuman keras (miras) jenis Tuak inisial SS (54) yang tertangkap oleh personil Samapta Polres Palas, pada hari Rabu 12/10/2022, di Desa Sibuhuan Julu, warga Desa Hutanopan Kecamatan Lubuk Barumun Jamis (13/10) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan pukul.11.00. Wib.

Dalam persidang tersebut, Hakim PN Sibuhuan yang diketuai Allen Jaya Akasa SH dan Panitra Elyadi Ananta Karo Karo SH menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa 3 Bulan kurungan dan di wajibkan membayar Denda 6.000.000 juta rupiah, dan sepeda motor sebagai narang bukti terdakwa akan dikembalikan selapas masa tahanan di jalani, sedangkan 11 jerigaen tersebut di rampas untuk di musnahkan.

Kapolres Palas KBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi, mnyampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasat Samapta AKP M.Husni Yusuf SH, beliau mengatakan, pelaku melanggar Perda no. 07 tahun 2015 pada Pasal 3 ayat 1 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol pada hari ini telah kita ikuti persidangannya, Dan kita bertindak sebagai saksi dalam persidangan tersebut”, kata kasat.

Katanya lagi, Kami personil Satsamapta jajaran Polres Palas saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Rutin ,melaksanakan operasi penjualan dan peredaran minuman keras (miras).di wilayah hukum Polres Padang Lawas ini.’ Katanya.

Kita akan membuat masyarakat merasa nyaman dan tenteram, dan kita akan buktikan bahwa Palas ini adalah serambi Mekkah sebagai mana visi-misi Padang Lawas yang Beriman Cerdas Sehat Sejahtera dan Berbudaya (Bercahaya) ‘, sebut Kasat.

untuk itu, kata Kasat, mari kita jaga nama tersebut jangan sampai di kotori oleh penyakit masyarakat dengan melakukan mabuk mabukan sehingga sering menimbulkan gangguan Kamtibmas ”, katanya Kasat.

Saya juga menghimbau kepada masyarakat, kata Yasuf, agar jangan melakukan hal hal yang di larang oleh UU Negara dan agama, jika ini kami jumpai di tengah masyarakat, maka kami akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku”, harap Kasat.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Grebek 2 Pengedar dan 7 Orang Lainnya Kecamatan Sosa Julu

4 Oktober 2024 - 20:06

Polres Madina Musnakan Barbut Ganja Hasil Tangkapan 153 607,58 Gram

24 September 2024 - 14:58

Gencar Lakukan Patroli, Polsek Natal Ciduk Pengguna Ganja

18 September 2024 - 21:00

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Trending di Hukum