Madinapos.com – Panyabungan.
Mukhlis Nasution atau yang akrab disapa Raja Sibanggor mewakili istrinya A. Tanjung akhirnya membuat Laporan Pengaduan terhadap Terlapor PT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) atas peristiwa yang dialami istrinya terhirup paparan gas berbau busuk dan menyengat dampak semburan lumpur yang terjadi di Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) WellPad T. 12 pada 24 April 2022 lalu, Kamis (6/10).
Tan Gojali, salah seorang kerabat korban mengungkapkan akibat terhirup paparan bau busuk dan menyengat tersebut istri Pelapor Raja Sibanggor sempat dirawat di RSUD Panyabungan beberapa hari,” namun hingga saat ini istri dari Raja Sibanggor tersebut sering sakit – sakitan dan harus berobat lanjutan”, ungkapnya Jumat (7/10) siang.
“Kami berharap adanya tanggungjawab hukum perusahaan akibat peristiwa tersebut, sehingga ada pihak yang dimintakan pertanggujawaban baik secara perdata maupun pidana”, tambahnya.
Ia berharap Kepolisian Polres Mandailing Natal menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dan menyeret mereka yang bertanggungjawab ke meja hijau.
Sementara kuasa hukum Pelapor Rahmad Parianda berharap pihak kepolisian secara profesional dan proporsional dapat menjalankan penyidikan dan penyelidikan kasus yang dilaporkan.
“Kejadian berulang seperti ini harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum. Kita juga ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Madina dan jajaran yang telah menerima laporan klien kita dengan baik,” tutupnya.
Dari surat tanda penerimaan laporan yang diterima Mukhlis Nasution, Laporan Pengaduan Nomor : STPL/B/299/X/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut Tanggal 6 Oktober 2022 yang diterima Ps. Kanit III SPKT Polres Madina Aiptu Budi Dharma. (Rilis/Am)