Menu

Mode Gelap

Hukum

Akhirnya, Pencuri di Konter Banjar Sehat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Madina


					Akhirnya, Pencuri di Konter Banjar Sehat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan S.H mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5.000.000,- yang terjadi di Banjar Sehat Kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kab. Madina.

Setelah mandapatkan informasi tersebut dengan sigap tim opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SB.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 wib di banjar sehat kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kab. Madina, yang dilakukan bersama temannya inisial IL (23 tahun).

Tersangka SB juga menerangkan bahwa dia juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam bersama temannya inisial ER alias Kudung yang berhasil diamankan Tim Opsnal di dirumahnya di Desa Mompang Julu, dimana kedua tersangka ini telah mencuri sepeda motor di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka sehingga muncul lagi nama pelaku dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga pernah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat Streat di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.

Selanjutnya para pelaku SB dan ER Als Kudung beserta barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dibawa ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yg berlaku.

Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,SH.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 orang tersangka inisial SB dan ER alias Kudung yang telah melakukan tindak pidana berupa pencurian rumah dan 2 Unit sepeda Motor Honda Beat Street .

” Kita telah mengamankan 2 (Dua) orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah masyarakat di Kelurahan Panyabugan II, sedangkan di Desa Purba Baru dan di Kelurahan Kayu Jati melakukan curanmor, untuk saat ini kita sudah menyita barang bukti dan kita akan melakukan pengembangan”. Tegas Edi Sukamto.(Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 406 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Tak Terima Dilaporkan Ijazah Palsu, Kades Gunung Manaon, Sosa Timur Laporkan Balik

9 Februari 2024 - 11:11

Trending di Hukum