Madinapos.com – Medan.
Praktisi Hukum Dr. Adi Mansar, SH. Hum mengatakan sangat prihatin atas insiden kebocoran gas beracun di sekitar WKP PT. SMGP Kabupaten Mandailing Natal, berdampak puluhan warga setempat dirawat di rumah sakit Selasa (27/9) lalu, berharap kejadian ini tidak berulang kembali.
“Tentunya kita sangat prihatin, kejadian tersebut berulang kembali, kita berharap dilaksanakan investigasi menyeluruh untuk menemukan apakah faktor kelalaian atau faktor lain”, ungkap Dosen Fakuktas Hukum UMSU ini kepada media ini, Senin (3/10) pagi.
Terkait desakan agar Pemerintah Daerah mencabut izin Usaha Panas Bumi yang diberikan kepada perusahaan PT. SMGP, Adi Mansar menjelaskan kewenangan itu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tidak ada pada Pemerintah Daerah, dapat dilihat di UU No. 21/2014 Tentang Panas Bumi Jo. PP No. 7/2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
“Bunyi Pasal 2 PP No. 7/2017 Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan atau dikoordinasikan oleh Menteri, jadi aturannya jelas bukan kewenangan daerah”, ungkapnya.
“Namun, ketentuan itu juga memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan berbagai masukan dan gugatan, misalnya terkait perizinan dan operasional kepada pemberi izin atau gugatan pengadilan”, tambahnya. (Suaib)