Menu

Mode Gelap

Hukum

Dinilai Tidak Profesional, LBH Medan Minta Presiden Cabut Izin PT. SMGP


					Dinilai Tidak Profesional, LBH Medan Minta Presiden Cabut Izin PT. SMGP Perbesar

Madinapos.com – Medan.

Menyikapi insident yang terus berulang dan menyebabkan puluhan warga dari desa sekitar WKP Geothermal PT Sorik Marapi Geothermal Power di Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dugaan mengalami keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) disebabkan aktivitas perusahaan tersebut.

Direktur Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, SH melalui rilis pers Nomor : 265/LBH/RP/2022 tanggal 28 September 2022 menilai peristiwa tersebut adalah bentuk ketidak profesionalan perusahaan tersebut sebagai salah satu pengelola objek vital nasional.

Ismail juga menyakan hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan. Ia menyebutkan kebocoran gas yang terus terjadi tentunya telah menyebabkan ketakutan dan keresahan ditengah masyarakat.

“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat. Sehingga hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) UUDNRI 1945 yang secara tegas memberikan jaminan terhadap terhadap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, ungkap aktivis bantuan hukum ini.

Ia juga mengatakan LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP, serta meminta pertanggungjawaban atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Disamping itu,LBH Medan meminta Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Sesuai dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka cukup beralasan jika izin operasional perusahaan ini dihentikan dan dicabut segera”, tutupnya. (am)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

Trending di Berita Daerah