Madinapos.com – Medan.
Menyikapi insident yang terus berulang dan menyebabkan puluhan warga dari desa sekitar WKP Geothermal PT Sorik Marapi Geothermal Power di Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dugaan mengalami keracunan gas Hidrogen Sulfida (H2S) disebabkan aktivitas perusahaan tersebut.
Direktur Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, SH melalui rilis pers Nomor : 265/LBH/RP/2022 tanggal 28 September 2022 menilai peristiwa tersebut adalah bentuk ketidak profesionalan perusahaan tersebut sebagai salah satu pengelola objek vital nasional.
Ismail juga menyakan hal ini menunjukkan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan. Ia menyebutkan kebocoran gas yang terus terjadi tentunya telah menyebabkan ketakutan dan keresahan ditengah masyarakat.
“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat. Sehingga hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) UUDNRI 1945 yang secara tegas memberikan jaminan terhadap terhadap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, ungkap aktivis bantuan hukum ini.
Ia juga mengatakan LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP, serta meminta pertanggungjawaban atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Disamping itu,LBH Medan meminta Aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Sesuai dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka cukup beralasan jika izin operasional perusahaan ini dihentikan dan dicabut segera”, tutupnya. (am)