Madinapos.com – Natal.
Koperasi Serba Usaha (KSB) Harapan Baru yang beralamat di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan PT. Gruti Lestari Pratama dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara kasus dugaan menyerobot lahan atau menguasai tanah tanpa izin seluas 20 Ha.
Tim Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol A. Tarigan datang ke Aula Kantor Desa Bonda Kase Kamis (22/9) menyampaikan bahwa mereka turun dalam rangka atau atas adanya laporan penyerobotan lahan oleh KSB Harapan Baru yang dilaporkan pada 22 Agustus 2022.
“Kedatangan kami hanya untuk melakukan penyelidikan laporan yang disampaikan oleh Sdri Safira Putri Wulandari kepada Polda Sumut pada tanggal 22 Agustus 2022, atas laporan itu kita tentu perlu melakukan penyelidikan yang mana pada hari ini kita akan lakukan peninjauan kelokasi lahan yang dilaporkan untuk mengambil titik koordinat”. ucap Kompol A. Tarigan.
“Selanjutnya nanti setelah peninjauan dan pengambilan titik koordinat ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan”. tutupnya.
Sapri selaku anggota Plasma KSB Harapan Baru kepada media ini menyampaikan tidak begitu mengenal pelapor,” tentulah kami heran, karena kami sama sekali tidak kenal pelapor, yang jelas beliau ini bukan warga Bonda Kase”, ujarnya.
Senada, Kepala Desa Bonda Kase Farhan kepada media ini juga menyampaikan tidak kenal,” kita tentu sangat heran masak ada orang luar yang memiliki lahan diatas lahan yang sudah dikelola oleh Koperasi Plasma, selama ini rasanya juga warga kita ini tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada nama yang melapor itu”. ucap Farhan.
Tim Poldasu beserta dengan TIM BPN Madina, Tim dari PT GLP, Pengurus dan Anggota Koperasi serta Pemerintahan Desa Bonda Kase juga melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat kelokasi yang dilaporkan.(Syukri)