Madinapos.com – Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Reza HM Chairul Akbar Siddik SIK MH saat gelar pers release untuk dua tindak kejahatan narkotika di depan Mako Polres mengatakan 18 ball ganja dengan berat masing – masing 19. 000 Gram yang diamanakan Satres Narkoba hendak dikirim ke salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung.
Ia mengatakan 18 Ball barang haram tersebut diamankan dari salah satu warga Desa Suka Rame Panyabungan Utara berinisial MR (Lotung) Selasa (6/9). Ia nya merupakan kurir akan membawa ke salah satu Stasiun Bus yang ada di sekitaran lintas timur.
” Peristiwa tersebut pada hari Selasa tanggal (6/9/22) pukul 21.00 wib MR alias Lutung tertangkap pada saat pembawa ganja menggunakan becak motor tanpa nopol ,” ungkap Kapolres Kamis (8/9),
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres narkotika tersebut didapat dari Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur milik seorang berinisial SM yang masih dalam penyelidikan dan narkotika tersebut hendak akan dikirim ke salah satu lapas di provinsi Lampung menggunakan bus ALS ,” Tersangka Mr diberi upah atau gaji sebesar Rp 350.000 dari inisial SM setelah barang tersebut sampai,” tambah Kapolres Reza.
Kepada tersangka MR akan dikenakan pasal 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka di pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Untuk kasus kejahatan kedua, Kapolres Reza mengungkapkan, Satres Narkoba juga mengamankan seorang tersangka berinisial AT warga Kelurahan Sipolu – polu yang hendak akan memperjual belikan barang haram tersebut.
” Pada hari Rabu (7/9/22) sekira pukul 14.30 AT ditangkap saat membawa barang bukti satu buah tas warna hijau diduga berisikan ganja dengan berat bruto 620 gram, kemudian 3 paket yang masing-masing di balut robekan plastik transparan berisikan ganja dengan berat bruto 7,78 gram kemudian ada satu plastik transparan dan satu buah gunting,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang warga Desa Pardomuan Panyabungan Timur berinisial R yang masih dalam penyelidikan.
Kepada kedua tersangka MR dan AT akan dikenakan pasal yang sama yakni 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka di pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Suaib)