Madinapos.com – Palas.
Sat Samapta Polres Padang Lawas mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, jalan KH.Dewantara , kelurahan Pasar Sibuhuan, terhadap pelaku pembawa minuman keras jenis tuak, melanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol, Senin (5/9).
Dalam persidagan tersebut, Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M,Si, mengatakan kepada awak media melalui Kasat Samapta, AKP, Muhammad Husni Yusuf SH, bahwa pelaku diduga pelanggar Perda No. 7 tahun 2015 dan telah dinyatakan sebagai terdakwa oleh hakim, NS dan LS.
“Kita telah mengikuti persidangan, dan bertindak sebagai saksi kepada terdakwa atas nama NS dan LS”, katanya.
Dalam persidangan tersebut, lanjutnya mereka telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pembawa minuman keras, dan mereka telah dipidana dakwaan masing masing kurungan selama 10 hari.
“Dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. karena para terpidana belum lewat masa percobaan selama 1 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana”, terang Kasat.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti, 45 jerigen warna biru berisikan minuman keras tradisional jenis tuak dirampas untuk dimusnakan. Dan 1 unit mobil merk Daihatsu Type Gran Max Nomor Polisi BK 9860 DA warna hitam, Nomor Rangka MHKP3CA1JFK088062, Nomor Mesin DFJ0722 dikembalikan terhadap terdakwa NS.
Penulis : A Salam Srg.