Menu

Mode Gelap

Hukum

Sat Samapta Polres Palas Amankan 45 Derigen Tuak


					Sat Samapta Polres Palas Amankan 45 Derigen Tuak Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Sat Samapta Polres Padang lawas (Palas) menangkap dua pelaku inisial NS dan LS warga Asahan membawa 45 derigen berisi diduga minuman keras jenis tuak di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (03/09/2022) pagi.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si menyampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasat Sabhara Polres Palas AKP Muhammad Husni Yusuf SH. Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka NS dan LS beralamat di Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Selain 2 Orang tersebut, kata Kasat, kita juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil mini bus Merk Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA dan 45 (Empat puluh lima) Derigen warna biru diduga berisikan Tuak.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu unit mobil mini bus Gran Max sedang membawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan menuju Padang lawas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat, Saya beserta Personil Samapta melakukan pengejaran terhadap pembawa yang diduga tuak dan berhasil menangkap kedua pelaku yang membawa barang tersebut.

Hal ini kita lakukan, kata Yusuf, karena mereka telah melanggar Perda Palas nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol, yang selalu menimbulkan penyakit masyarakat (Pekat) untuk mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga sering kali membuat gangguan kantibmas di wilayah hukum Polres Padang Lawas ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka saat ini kedua pelaku beserta dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Penulis.: A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidang Sengketa Lahan TSM (Tani Jaya) Desa Ujung Batu V Dan PT VAL di PN Sibuhuan Ditunda

4 Oktober 2023 - 08:38

5 Hari Melahirkan, Wanita Muda Ini Laporkan Suami KDRT di Polsek Panyabungan

3 Oktober 2023 - 22:41

Pencemar Sungai Batang Pisusuk Batahan, Bayar Denda 150 Sak Semen Untuk Rehab Mesjid

3 Oktober 2023 - 22:09

Kurun Waktu 3 Hari, Polres Madina Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tersangka 10 Orang

3 Oktober 2023 - 21:15

Air DAS Batang Pisusuk Batahan Menghitam dan Banyak Ikan Mati Mengambang

2 Oktober 2023 - 13:53

Tunggu Pelanggan, JP Pegawai Perusahan Perkebunan Ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas

30 September 2023 - 09:56

Trending di Hukum