Menu

Mode Gelap

Hukum

Jalani Deradikalisasi dan Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Bebas Bersyarat


					Jalani Deradikalisasi dan Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Bebas Bersyarat Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme, DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan setelah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (29/08/22)

Kedua terpidana kasus terorisme tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padang Sidempuan untuk kembali menghirup udara segar diluar. “Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali.

Kalapas Padang Sidempuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas,” ujar Indra Kesuma.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padang Sidempuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.

Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya. “Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif,” tambah Kalapas.

Kalapas Indra Kesuma juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota Padang Sidempuan.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” Ucap Kalapas.
(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah