Menu

Mode Gelap

Hukum

Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu


					Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Yayasan Burangir minta Polres Padang Sidempuan usut kasus pencabulan anak dibawah umur (bunga, nama samaran) berusia 14 tahun, yang sudah dua tahun mengendap sejak dilaporkan sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi, kita bingung dengan kejadian ini kok belum berproses” kata Juli Zega, Rabu (22/8) siang.

Ia juga mengharapkan kepolisian segera bertindak karena kasus.pencabulan anak adalah kasus yang tidak bisa di damaikan begitu saja. Pelaku dapat dijerat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

” Jadi pada intinya kita sangat mengharapkan Kapolres Padang Sidempuan dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas”, tutupnya. (Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah