Menu

Mode Gelap

Hukum

Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu


					Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Yayasan Burangir minta Polres Padang Sidempuan usut kasus pencabulan anak dibawah umur (bunga, nama samaran) berusia 14 tahun, yang sudah dua tahun mengendap sejak dilaporkan sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi, kita bingung dengan kejadian ini kok belum berproses” kata Juli Zega, Rabu (22/8) siang.

Ia juga mengharapkan kepolisian segera bertindak karena kasus.pencabulan anak adalah kasus yang tidak bisa di damaikan begitu saja. Pelaku dapat dijerat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

” Jadi pada intinya kita sangat mengharapkan Kapolres Padang Sidempuan dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas”, tutupnya. (Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah