Madinapos.com- Padang Sidempuan.
Yayasan Burangir minta Polres Padang Sidempuan usut kasus pencabulan anak dibawah umur (bunga, nama samaran) berusia 14 tahun, yang sudah dua tahun mengendap sejak dilaporkan sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.
“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi, kita bingung dengan kejadian ini kok belum berproses” kata Juli Zega, Rabu (22/8) siang.
Ia juga mengharapkan kepolisian segera bertindak karena kasus.pencabulan anak adalah kasus yang tidak bisa di damaikan begitu saja. Pelaku dapat dijerat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.
” Jadi pada intinya kita sangat mengharapkan Kapolres Padang Sidempuan dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas”, tutupnya. (Andy)