Menu

Mode Gelap

Hukum

Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu


					Yayasan Burangir Minta Polres Padang Sidempuan Usut Kasus Pencabulan Anak 2 Tahun Lalu Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Yayasan Burangir minta Polres Padang Sidempuan usut kasus pencabulan anak dibawah umur (bunga, nama samaran) berusia 14 tahun, yang sudah dua tahun mengendap sejak dilaporkan sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi, kita bingung dengan kejadian ini kok belum berproses” kata Juli Zega, Rabu (22/8) siang.

Ia juga mengharapkan kepolisian segera bertindak karena kasus.pencabulan anak adalah kasus yang tidak bisa di damaikan begitu saja. Pelaku dapat dijerat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

” Jadi pada intinya kita sangat mengharapkan Kapolres Padang Sidempuan dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas”, tutupnya. (Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Camat Linggabayu Mediasi Saling Klaim Lahan Antara KUD Rimbo Tuo Dan PT. TBS Sago Group

25 April 2024 - 16:56

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap 4 Pengedar dan 2 Pemakai Narkoba

19 Maret 2024 - 00:19

Sat Narkoba Polres Palas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan

27 Februari 2024 - 17:51

Tidak Berizin, DPP IM3 Madina Serukan Tangkap Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

20 Februari 2024 - 15:46

Kapolres Madina Akan Tertibkan Pelaku Galian C Illegal di Linggabayu

18 Februari 2024 - 18:40

DPP IM3 Madina Minta Kepolisian Tertibkan Galian C Illegal di Kecamatan Linggabayu

17 Februari 2024 - 22:10

Trending di Hukum