Madinapos.com – Panyabungan.
Jajaran Personel Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dan amankan dua orang pelaku pencurian tiang listrik Panel Tenaga Surya milik Desa Aek Mual Kecamatan Siabu, Selasa (19/7/2022).
Kedua yang sudah menyandang status tersangka pencurian tersebut merupakan warga Aek Mual sendiri berinisial SE dan N. Mereka ditangkap Personel Satreskrim di wilayah Kecamatan Panyabungan.
Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor B/14/IV/2022/Sek Siabu/Res Madina/Polda Sumut tanggal 25 April 2022 yang merupakan LP Kepala Desa Aek Mual dan beberapa orang masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edy Sukamto melalui KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto mengatakan pelaku pencurian sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang ditahan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
”Salah seorang warga Aek Mual pada 24 April 2022 lalu melaporkan kepada Kepala Desa bahwa 1 unit lampu jalan di lokasi Banjar Madrasah telah hilang. Selanjutnya mereka memasukkan laporan ke Polsek Siabu karena merasa dirugikan dan keberatan atas pencurian tersebut,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Bagus menyebut, beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tangan kedua tersangka pada saat penangkapan termasuk 1 buah tiang listrik lampu panjang kurang lebih 6.65 meter warna silver, 1 unit mobil pick up L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8512 AG, 1 lembar STNKB nomor 04933454, 1 buah kunci merek tenro, 1 buah kunci yang merek switch dan 1buah kunci 17.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mempersangkakan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 4e Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara (Suaib).