Madinapos.com – Panyabungan.
3 tersangka tidak berkutik saat petugas menggerebek sebuah rumah yang di jadikan tempat mangkal bandar dan kurir narkoba untuk melakukan transaksi jual beli sabu- sabu di Desa Sikara- Kara Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kemarin Selasa ( 12/7) malam.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan oleh ketiga tersangka seberat 65.35 gram, turun juga di amankan sebuah bong alat penghisap sabu dan timbangan elektrik.
Usai ditangkap ketiga tersangka ini langsung di gelandang ke Mapolres Mandailing Natal.
Dalam gelaran konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP. Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan peran ketiga bandar dan kurir narkoba ini. Dimana PH dan BS merupakan bandar, sementara TR berperan sebagai kurir yang melakukan penjualan di wilayah mereka.
” Atas penangkapan ketiga tersangka ini, petugas masih terus melakukan pendalaman asal muasal sabu- sabu yang di peroleh dari para tersangka, atas perbuatannya ketiganya di jerat Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara”, tutupnya. (Suaib)