Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release di Halaman Satreskrim Polres tentang Penangkap Terhadap tersangka RS Als ATEN dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan Berat, terhadap korban AW Als YUDI (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Madina, yang terkena tembakan senapan angin, Minggu (10 Juli 2022).
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya memaparkan, kejadian bermula dari pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Ditagih, malah korban marah-marah sehingga tersangka mengarahkan senapan angin dan menembak korban. Setelah melakukan penembakan Tersangka RS Als Aten melarikan diri kearah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina Untuk menengkap Pelaku,
“Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku, itu perintah saya”, tegas Kapolres.
Akhirnya, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK. mengatakan sa’at nenanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan ia sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki pelaku dengan perkataan “Anjing Kau, Anjing Ayah mu..!”
” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun..” ujar Kapolres Madina. (R- Anwar/Humas Polres Madina)