Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Penembakan AW Alias Yudi


					Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Penembakan AW Alias Yudi Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release  di Halaman Satreskrim Polres tentang Penangkap Terhadap tersangka RS Als ATEN dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan Berat, terhadap korban AW Als YUDI (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Madina, yang terkena tembakan senapan angin, Minggu (10 Juli 2022).

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya memaparkan, kejadian bermula dari pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Ditagih, malah korban marah-marah sehingga tersangka mengarahkan senapan angin dan menembak korban. Setelah melakukan penembakan Tersangka RS Als Aten melarikan diri kearah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina Untuk menengkap Pelaku,

“Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku, itu perintah saya”, tegas Kapolres.

Akhirnya, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK. mengatakan sa’at nenanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan ia sakit hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki pelaku dengan perkataan “Anjing Kau, Anjing Ayah mu..!”

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun..” ujar Kapolres Madina. (R- Anwar/Humas Polres Madina)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah