Menu

Mode Gelap

Hukum

Kejari Madina Menangkan Kasus Pra Peradilan untuk Kedua Kalinya


					Kejari Madina Menangkan Kasus Pra Peradilan untuk Kedua Kalinya Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memenangkan sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, Tahun Anggaran 2019.

Pemohon adalah RBH (Rahmad Budi Hasibuan, red). Sidang pra peradilan ini berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Daniel Setiawan Barus SH mengatakan, sidang pra peradilan ini berjalan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2022

” Ini sidang pra peradilan kasus tipikor kedua yang kita menangkan. Yang pertama adalah Riflan (camat Natal). Dan, kedua yaitu RBH, tersangka dugaan kasus korupsi dana affirmasi, putusannya sudah ke luar,” terang Daniel Barus, Senin (5/7/2022) usai mengikuti sidang putusan pra peradilan tersebut

Daniel menyebut ada 2 poin putusan dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan RBH

” Putusan pertama yaitu menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan oleh pemohon Rahmad Budi Hasibuan untuk seluruhnya. Dan yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu,

” Dengan putusan pra peradilan ini sudah jelas, penetapan tersangka kepada RBH oleh Kejari Madina adalah sah dan meyakinkan menurut pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten melalui tim pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, Tahun Anggaran 2019.

2 orang tersangka yang ditahan yakni, AS (Andriansyah Siregar) dan RBH (Rahmad Budi Hasibuan) diwaktu yang berbeda. AS diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan RBH adalah rekanan. Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIb Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

” Tersangka RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, dan tersangka AS dilakukan penahanan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH didampingi Kasi Intel, Fatizaro Zai SH kepada wartawan, Kamis (02/06/2022)

Daniel menjelaskan, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH.

” AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” Tambah Zai, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS Dengan Barbut 5,3 Kg Ganja

6 Desember 2024 - 09:31

BNNK dan Tim Gabungan Grebek Rumah Kurir Ganja 55 Kg Yang Tertangkap di Bangka Belitung

5 Desember 2024 - 20:20

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Trending di Berita Daerah