Madinapos.com – Panyabungan|
Baru saja menghirup udara bebas, FD (27) warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) kini harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia diamankan Satres Narkoba Polres Madina pada Selasa (28/6) malam di Desa Panyabungan Julu, dengan barang bukti ganja kering 7800 gram, satu unit hp, dan satu unit motor matic nopol BB 5660 RV.
” Iya betul baru keluar dari dalam penjara dengan kasus yang sama narkotika,” ujar Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S pada konfresi pers Rabu (29/6/2022).
Dikatakan Reza, sebelum dilakukan penangkapan personil Satres Narkoba yang dipimpin AKP Irwan S.H,M.M melakukan pengintaian dan melihat tersangka keluar dari arah Desa Sipapaga menuju kota Panyabungan.
” Saat dilakukan pengamanan satu orang berhasil melarikan diri, dan ini akan terus kita dalami,” ujar Reza.
Sementara barang bukti ganja tersebut diperoleh FD dari HS yang berda di Desa Tambangan, dan rencanyanya akan dibawa ke Pasir Pangarayan, Riau.
” Rencanaya akan dibawa ke Pasir Pangarayan, Provinsi Riau,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, FD akan dikenakan pasal 115 ayat 2 Subs pasal 114 subs pasal 111 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 8 milliar dan maximal 20 milliar.
Reporter: Suaib